Kabarenergi.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama dalam perjalanan transisi energi dari fosil ke energi terbarukan. Cadangan gas bumi dalam negeri tidak hanya melimpah, namun juga memiliki harga yang bersaing dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya. Fokus pengelolaan gas bumi saat ini difokuskan pada mendukung pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, melalui Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi, Rizal Fajar Muttaqin, menegaskan bahwa langkah-langkah konkret terus dilakukan. Pemerintah terus meningkatkan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru, optimalisasi produksi gas bumi, dan pengembangan infrastruktur. Ini dilakukan untuk mendukung penyaluran gas bumi dalam negeri, seiring dengan kebutuhan yang terus berkembang.
Rizal mendorong badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi. Ini mencakup jaringan pipa transmisi, distribusi, LNG receiving terminal, dan moda transportasi non-pipa lainnya. Upaya ini bertujuan agar gas bumi dapat dimanfaatkan lintas sektor, meningkatkan efisiensi, dan memberikan insentif bagi sektor-sektor strategis.
“Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional,” papar Rizal minggu lalu.
Meskipun cadangan gas bumi lebih melimpah daripada cadangan minyak, produksi gas di masa depan diprediksi menurun akibat penurunan alami pada sumur-sumur gas eksisting. Pencarian lapangan gas baru melalui eksplorasi tetap menjadi fokus, meski memerlukan waktu dan investasi yang signifikan. Dalam sepuluh tahun mendatang, sektor industri diantisipasi menjadi konsumen gas terbesar, diikuti oleh ketenagalistrikan dan pupuk.
Rizal menyatakan bahwa Existing Supply dari lapangan-lapangan yang berproduksi saat ini dapat memenuhi kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak. Dengan asumsi kelancaran Project Supply dan Potential Supply sesuai perencanaan, potensi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik masih sangat mungkin.
Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, industri menjadi konsumen terbesar dengan 30,83%, diikuti oleh listrik sebesar 11,82%, dan pupuk sebesar 11,72%. Sebagian besar gas diekspor dalam bentuk LNG (22,18%) dan melalui pipa (8,45%). Total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 diestimasi mencapai 5.868 BBUTD.
Sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik melampaui ekspor. Meskipun Indonesia masih akan melakukan ekspor gas bumi dalam beberapa tahun mendatang, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik, secara bertahap mengurangi ekspor, menjaga ketahanan dan kemandirian energi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Rizal mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia. Mulai dari Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengelola gas bumi untuk keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (SAG)