Kabarenergi.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke PT Pertamina (Persero) Rp 43,52 triliun.
Dana sebesar itu merupakan pembayaran dana kompensasi BBM Tertentu yakni minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin RON 90 atau Pertalite pada 2023.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menuntaskan pembayaran kompensasi BBM 2023.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada Perseroan dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan,” ujar Nicke dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Nicke juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.
Pertamina mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada Pemerintah,” tutup Nicke.