Kabarenergi.com, Jakarta – PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi gas bumi antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE)/ Isargas. PGN berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum yang berjalan di KPK berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada prinsipnya, PGN terus mengupayakan berbagai langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi kepada pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk dalam mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.
“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait kasus yang sedang dalam proses oleh KPK,” ujar Pjs. Sekretaris Perusahaan PGN, Susiyani Nurwulandari.
PGN memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan.
Sebagai perusahaan dengan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi, PGN telah mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan berlaku umum untuk melayani kebutuhan energi di Indonesia.