KABARENERGI.COM – Kebahagiaan Natal menyelimuti ribuan warga binaan di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengumumkan bahwa sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) pada perayaan Natal, Kamis (25/12/2025).
Dari belasan ribu penerima tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Apresiasi Atas Kedisiplinan dan Prestasi
Menimipas Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ini adalah apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan persnya di Jakarta.
Kebijakan ini mencakup dua kategori utama yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif:
1. 15.927 Narapidana (Dewasa)
2. 151 Anak Binaan
Agus menambahkan bahwa pemberian remisi ini mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta menjadi instrumen untuk memotivasi warga binaan agar siap kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Dampak Signifikan bagi Kapasitas Lapas dan Anggaran Negara
Selain aspek kemanusiaan, kebijakan remisi Natal 2025 ini memberikan dampak positif pada manajemen kelembagaan dan finansial negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan bahwa penerima remisi adalah mereka yang menunjukkan penurunan tingkat risiko dan berkelakuan baik. “Seluruh proses dilakukan secara terbuka berdasarkan indikator pembinaan yang jelas,” tegas Mashudi.
Pesan Menimipas: Jangan Ulangi Kesalahan
Di akhir keterangannya, Agus Andrianto memberikan pesan menyentuh kepada para warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk bertobat.
“Bertanggungjawablah atas perbuatan yang dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” tutupnya. (KFG)



