HeadlineNews

KPK Resmi Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Korupsi Katalis

244
×

KPK Resmi Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terkait Korupsi Katalis

Share this article
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto. (Foto: Tangkap Layar Youtube KPK RI)

KABARENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 berinisial CD. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina pada rentang tahun 2012 hingga 2014.

Detail Penahanan
Penyidik KPK memutuskan untuk menahan CD selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Masa Penahanan: 5 Januari hingga 24 Januari 2026.

Lokasi: Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung C1.

Keterangan Resmi: “Tersangka CD ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan,” ujar Mungki Hadipratikto, Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Senin (5/1/2026).

Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini melibatkan pengkondisian tender yang menguntungkan PT Melanton Pratama (MP) sebagai agen lokal katalis. Berikut adalah poin-poin utama perkara:

1. Kegagalan Awal: PT MP awalnya dinyatakan gagal dalam tender karena tidak lolos uji kelayakan teknis (ACE Test).

2. Intervensi Kebijakan: Atas lobi dari pihak swasta berinisial APA (anak dari CD) dan pihak PT MP, tersangka CD diduga sengaja menghapus syarat kewajiban lolos ACE Test.

3. Pemenang Tender: Kebijakan tersebut membuat PT MP memenangkan pengadaan katalis di Balongan (2013–2014) dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar.

4. Aliran Dana: CD diduga menerima fee sedikitnya Rp1,7 miliar yang bersumber dari Albemarle Corp melalui PT MP dalam rentang waktu 2013–2015.

Daftar Tersangka Lainnya
Sebelum CD, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu:

1. GW: Direktur PT Melanton Pratama (MP).

2. FAG: Manajer Operasi PT MP (anak dari GW).

Read  90,06% Anggaran KESDM di 2023 Serap Kegiatan Infrastruktur Masyarakat

3. APA: Pihak swasta (anak dari CD).

Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (YJT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News