Renewable Energy

Regulasi Sudah Cukup, Kapan RI Bangun PLTN?

311
×

Regulasi Sudah Cukup, Kapan RI Bangun PLTN?

Share this article
PLTN
PLTN/ Reuters

Kabarenergi.com, Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan Indonesia telah memiliki regulasi yang sudah memadai untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan, seluruh regulasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan PLTN dari sisi bauran energi maupun perijinan keselamatan instalasi nuklir sudah memadai. Dalam RPP KEN, nuklir sudah masuk dan berkontribusi dalam bauran energi pada masa yang akan datang. 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Saat ini, sedang dilakukan harmonisasi RPP KEN di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan akan selesai pada bulan Juni tahun 2024,” kata Djoko dikutip di situs DEN, Senin (27/5/2024).

Anggota DEN, Agus Puji Prasetyo menambahkan, embangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) tipe Thorium Molten Salt Reactor 500MW (TMSR500) dapat dianggap sebagai salah satu solusi pembangkit listrik bebas karbon yang layak dipertimbangkan dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.

Sementara, berdasarkan survei, penerimaan masyarakat terhadap rencana pembangunan PLTN ini sudah lebih dari 70 persen.

Selain itu, nuklir akan menjadi salah satu poin dalam perubahan Kebijakan Energi Nasional sehingga mengisi salah satu porsi pada bauran energi nasional tahun 2032 sebesar 250MW. (dnr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Read  Bank Jatim Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Situbondo