KABARENERGI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Para tersangka ditetapkan dari penanganan 89 laporan yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda).
Dari penanganan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Seluruh perkara masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan pelaku pembakaran lahan mendapatkan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla. Kesadaran tersebut perlu dibangun agar masyarakat memahami tindakan pencegahan dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Polri Perkuat Mitigasi dan Respons Cepat
Untuk mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas, Polri memperkuat mitigasi dengan melakukan pemetaan wilayah rawan serta verifikasi terhadap titik panas atau hotspot.
Patroli terpadu juga terus diperkuat dengan melibatkan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Upaya tersebut ditujukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan mempercepat penanganan di lapangan.
Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah menyiapkan berbagai langkah menghadapi potensi karhutla sebelum memasuki puncak musim kemarau.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.
Menurutnya, persiapan tersebut mencakup apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli, sosialisasi larangan membakar lahan, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Polri juga merespons informasi hotspot yang terdeteksi melalui satelit maupun laporan dari masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” jelas Auliansyah.
89 Laporan Karhutla Ditangani
Sementara itu, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, sebanyak 89 laporan dugaan karhutla diterbitkan sejak Januari hingga 21 Agustus 2026.
Laporan tersebut ditangani oleh sembilan Polda, di antaranya Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Dari 89 laporan tersebut, penyidik menetapkan 72 tersangka perorangan. Luas lahan yang terbakar berdasarkan hasil penanganan perkara mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Bukti tersebut diperoleh melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, petunjuk, hingga barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak. Tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Irhamni.
Menurutnya, sebagian tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan dengan biaya lebih murah.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah. Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ujarnya.
Polri Kejar Aktor di Balik Pembakaran
Polri tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan pembakaran lahan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain korek api, bahan bakar, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta sampel tanah yang terbakar.
Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan, terlebih ketika kondisi kemarau meningkatkan risiko kebakaran.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini. Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (BZQ)



