KABARENERGI.COM – Seorang oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bernama Arga Rizki Cahya resmi dipecat usai terbukti melakukan penipuan rekrutmen pegawai. Dengan modus menjanjikan posisi di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan mencatut nama sejumlah pejabat, pelaku menguras uang teman sekolahnya hingga Rp 20 juta.
Kasus ini bermula saat korban berinisial C, seorang pegawai Trans Jatim sekaligus teman lama pelaku, mengutarakan keinginannya untuk pindah kerja menjadi staf Dishub Surabaya. Arga menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat imbalan uang yang disetorkan secara bertahap.
Dalam melancarkan aksinya, Arga berkoordinasi dengan oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya bernama Farid, yang mengaku bisa membantu memasukkan pegawai baru. Dari total uang Rp 20 juta yang diterima dari korban, Arga menyerahkan Rp 10 juta kepada Farid. Selain menipu C, Arga diketahui juga mencoba memasukkan adik kandungnya sendiri melalui jalur Farid tersebut.
Untuk meyakinkan korban C, Arga mencatut nama Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jen Mariana Taroreh, dan mengklaim memiliki hubungan kerabat. Klaim ini langsung dibantah keras oleh Jen Mariana dalam sesi klarifikasi.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan atau kerabat antara saya dengan saudara Arga,” tegas Jen Mariana, Minggu (9/8/2026).
Tidak berhenti di situ, Arga juga menggunakan nomor WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Arif Rahman, staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya. Akun palsu tersebut mengirim pesan kepada C yang menyatakan bahwa ia telah diterima bekerja. Korban kemudian diwajibkan mentransfer uang senilai lebih dari Rp 3 juta ke rekening atas nama Misnul Yakin dengan dalih untuk pembelian perlengkapan dinas seperti pakaian PDL dan sepatu.
Arif Rahman yang turut hadir dalam klarifikasi membantah keterlibatannya. “Saya tidak pernah mengirim pesan WhatsApp kepada saudari C terkait rekrutmen, dan saya juga tidak kenal dekat dengan saudara ARC,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, bergerak cepat menindaklanjuti temuan ini. Setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan, Arga mengakui seluruh perbuatannya.
“Terhitung sejak dilakukannya pemeriksaan dan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kerja dan langsung kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Trio. Ia juga memastikan bahwa Dishub Kota Surabaya tidak pernah membuka formasi rekrutmen tenaga kerja baru, termasuk posisi THL, sejak akhir tahun 2025.
Guna memberikan efek jera dan menjaga nama baik instansi, Dishub Surabaya akan membawa kasus pencatutan ini ke ranah hukum.
“Besok kami akan melaporkan saudara ARC ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik, karena nama beberapa pejabat dan staf kami telah dicatut dan dirugikan dalam kasus ini,” pungkas Trio. (EAJ)



