HeadlineNews

MK Nyatakan Aturan Kuota Internet Hangus Bertentangan dengan UUD Secara Bersyarat

214
×

MK Nyatakan Aturan Kuota Internet Hangus Bertentangan dengan UUD Secara Bersyarat

Share this article

KABARENERGI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan pelanggan dapat dimanfaatkan melalui opsi layanan yang disediakan oleh operator telekomunikasi dengan mengacu pada formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) belum memberikan jaminan atas hak pengguna terhadap kuota internet yang telah dibeli namun belum habis digunakan.

“Pasal ini belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis,” ujar Adies dalam pertimbangan putusan.

Menurutnya, dalil yang diajukan para pemohon dinilai beralasan sehingga Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut sebagian. Namun, pemaknaan yang diberikan Mahkamah tidak sepenuhnya sama dengan yang dimohonkan oleh para pemohon.

Selain itu, MK juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi dari penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai penggunaan layanan, termasuk akses yang sederhana untuk memantau sisa kuota internet.

“Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Read  PGN Amankan Pasokan Gas dan LNG Domestik pada IPA Convex 2026

Mahkamah juga menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang dimiliki, sehingga konsumen memperoleh kepastian atas hak mereka sebagai pengguna jasa telekomunikasi.

Sebagai informasi, Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah juga diberi kewenangan menetapkan tarif batas atas maupun tarif batas bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.

Putusan MK ini diperkirakan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun aturan turunan yang mengatur mekanisme pemanfaatan sisa kuota internet oleh pelanggan, sekaligus mendorong perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. (UQE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News