HeadlineNews

Biaya Penyelenggaraan Haji 2027 Diusulkan Naik ke Rp107,34 Juta per Jemaah

214
×

Biaya Penyelenggaraan Haji 2027 Diusulkan Naik ke Rp107,34 Juta per Jemaah

Share this article

KABARENERGI.COM – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Angka ini meningkat sekitar Rp19,93 juta atau hampir 23 persen dibandingkan dengan BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp87,4 juta.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa lonjakan usulan biaya tersebut didorong oleh kenaikan berbagai komponen operasional, mulai dari pelemahan asumsi nilai tukar rupiah hingga meningkatnya tarif layanan di Arab Saudi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026,” ujar Irfan.

Adapun perhitungan BPIH 2027 ini menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.

Dari total usulan tersebut, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi memakan porsi terbesar mencapai Rp60,89 juta atau 56,73 persen. Sementara itu, biaya penyelenggaraan di dalam negeri dialokasikan sebesar Rp46,45 juta atau 43,27 persen, yang di dalamnya sudah termasuk komponen biaya penerbangan rata-rata per jemaah.

Faktor Pemicu Kenaikan Anggaran
Menurut Irfan, ada sejumlah faktor utama yang memicu kenaikan anggaran BPIH tahun depan, antara lain:

Perubahan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS dan riyal.

Kenaikan tarif penerbangan internasional.

Meningkatnya biaya akomodasi (hotel) di Makkah dan Madinah.

Kenaikan biaya transportasi darat serta layanan Masyair.

Penguatan layanan kesehatan dan peningkatan kualitas program manasik.

Selain faktor di atas, pemerintah juga mengakomodasi tambahan anggaran untuk peningkatan pelayanan jemaah. Di antaranya adalah penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi jemaah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga jaminan pembiayaan visa bagi jemaah yang batal berangkat.

Read  Prabowo: Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza dan Wilayah Konflik Lainnya

Skema Baru: Jemaah Tidak Tanggung Sepenuhnya
Meski total BPIH diusulkan melonjak hingga hampir Rp20 juta, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada kantong jemaah.

Kementerian Haji mengusulkan skema pembiayaan baru dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Dengan formulasi ini, besaran Bipih yang ditanggung langsung oleh masyarakat diharapkan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

“Dengan pembagian seperti itu, Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan. Ia menambahkan, pola serupa dengan porsi nilai manfaat yang dominan juga pernah sukses diterapkan pada musim haji tahun 2022 pasca-pandemi.

Keberlanjutan Dana Haji Jadi Sorotan
Usulan BPIH 2027 ini selanjutnya akan dibawa ke meja rujukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut hingga mencapai kesepakatan angka final.

Kendati skema 60:40 ini meringankan beban langsung jemaah yang berangkat, besarnya porsi penggunaan nilai manfaat diperkirakan akan menjadi sorotan tajam dari para pengamat dan otoritas terkait. Hal ini dikarenakan penggunaan nilai manfaat yang terlalu besar dapat menantang keberlanjutan (sustainability) pengelolaan dana haji jangka panjang bagi jemaah yang masih mengantre di tahun-tahun mendatang. (RHA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News