HeadlineNews

Menhub Tegaskan Aturan Komisi Ojol 8 Persen Efektif Berlaku 1 Juli 2026

391
×

Menhub Tegaskan Aturan Komisi Ojol 8 Persen Efektif Berlaku 1 Juli 2026

Share this article
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

KABARENERGI.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) maksimal sebesar delapan persen akan resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada masa uji coba untuk aturan baru ini.

Langkah tegas ini diambil demi menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring di Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Kebijakan komisi maksimal delapan persen berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dudy dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Komitmen Bersama untuk Kesejahteraan Pengemudi
Dudy menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan rencana kebijakan komisi ojol maksimal delapan persen ini pada 1 Mei 2026 lalu. Sejak saat itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar regulasi ini bisa dieksekusi dengan matang.

Pemerintah juga meminta seluruh perusahaan aplikator untuk bergerak cepat mempersiapkan sistem mereka agar ketentuan baru ini bisa berjalan tepat waktu tanpa kendala teknis.

“Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Kami menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah,” tambah Dudy.

Aplikator Nyatakan Kesiapan
Meski sempat melalui serangkaian pembahasan yang dinamis bersama DPR dan Kementerian Perhubungan, para perusahaan aplikator akhirnya menyatakan komitmen penuh mereka untuk mendukung kebijakan ini.

Pemerintah optimistis bahwa sikap kooperatif dari para operator akan membuat masa transisi berjalan lancar, sehingga para pengemudi ojol bisa langsung merasakan dampak positifnya per 1 Juli mendatang.

“Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Kami optimistis komitmen tersebut mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli,” pungkas Menhub. (IHY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Read  Latih Kesiapsiagaan, KPI Gelar 2 Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat