KABARENERGI.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menunjukkan komitmen tegas dalam memiskinkan bandar narkoba. Terbaru, BNN berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan satu jaringan ini, petugas menyita aset mewah dengan nilai fantastis mencapai hampir Rp40 miliar.
Mengejar Aliran Dana hingga Akar
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penindakan penyalahgunaan zat terlarang, tetapi juga fokus mengejar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut.
“Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari. Kami sudah menemukan tindak pidana pencucian uangnya, dan saat ini sedang kami proses,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, BNN telah mengantongi bukti yang cukup mengenai predicate crime (tindak pidana asal) untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan lanjutan. Penggunaan pasal TPPU diharapkan mampu memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku.
Daftar Aset yang Disita
Hingga saat ini, BNN telah menguasai sejumlah aset secara fisik maupun yuridis. Adapun rincian aset senilai hampir Rp40 miliar tersebut meliputi:
1. Properti: Rumah tinggal dan unit apartemen.
2. Kendaraan: Beberapa unit mobil.
3. Barang Mewah: Berbagai jenis perhiasan.
Budi menambahkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. “Nilai aset sitaan masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang terus berjalan,” imbuhnya.
Buru Bandar Utama Berinisial R
Meski telah menyita aset puluhan miliar, tugas BNN belum usai. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama yang mengendalikan jaringan ini, yakni seorang pria berinisial R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BNN mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Jika mengetahui keberadaan aset atau informasi terkait para bandar narkoba, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkotika
Di sisi lain, BNN RI juga baru saja melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Oktober hingga Desember 2025. Barang bukti ini berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Sumatra, Banten, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, merinci total barang bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu: 113,2 kilogram & 318 mililiter (cair).
2. Ganja: 233,8 kilogram.
3. Ekstasi: 5.044 butir dan 28,18 gram.
Langkah masif ini menjadi sinyal kuat bahwa BNN sebagai leading institution tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh pelosok Indonesia. (CVZ)



