HeadlineNews

Dampak Fatal Penahanan Kontainer Batu Bara, Kadin Jatim: Stop Pelayaran Minerba Ancam Bisnis

261
×

Dampak Fatal Penahanan Kontainer Batu Bara, Kadin Jatim: Stop Pelayaran Minerba Ancam Bisnis

Share this article
Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto

KABARENERGI.COM – Penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran serius dan mengancam lumpuhnya rantai logistik nasional. Situasi ini mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat segera turun tangan mencari solusi konkret.

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, pada Rabu (15/10/2025) mengungkapkan, ratusan kontainer—yang sebagian besar berasal dari Kalimantan—kini ditahan pihak berwajib. Penahanan dilakukan atas dugaan adanya ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pelaku Pelayaran Dihantui Ketakutan Hukum

Adik Dwi Putranto menekankan bahwa angkutan laut adalah urat nadi distribusi barang dan penopang ekonomi nasional. Namun, aktivitas vital ini kini terganggu karena dampak pemeriksaan yang meluas hingga ke pihak pengangkut.

Sejak merebaknya isu izin tambang abal-abal dan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak angkutan atau pemilik kapal. “Kalau terbukti melanggar, pengangkut bisa dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Ini menimbulkan ketakutan luar biasa bagi pelaku usaha,” tegas Adik.

Ia menjelaskan, perusahaan pelayaran sejatinya tidak memiliki akses langsung untuk memverifikasi isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas. “Pemilik cargo minerba booking sendiri, ambil kontainer dan isi sendiri, lalu menutupnya dengan segel… Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik cargo itu sendiri,” jelasnya.

Layanan Angkutan Minerba Mulai Mandek

Dampak dari ancaman pidana dan ketidakjelasan hukum ini sangat terasa. Adik mengungkapkan, sudah sekitar sepekan terakhir, banyak pemilik cargo atau angkutan peti kemas memilih untuk berhenti sementara mengangkut muatan mineral dan batu bara (minerba).

Read  Teken Kerja Sama dengan PT Petrokimia Gresik, Bank Jatim Dukung Proyek Phonska V

“Mereka resah dan tidak mau ambil risiko sebelum aturan benar-benar jelas,” katanya. Keputusan pelaku usaha untuk “mogok” mengangkut minerba ini berpotensi besar mengganggu rantai pasok.

Kadin Minta Pemeriksaan Dilakukan Sejak Awal

Kadin Jatim menilai, penahanan di pelabuhan bongkar (tujuan) adalah “salah eksekusi” yang memicu efek domino merugikan. Adik menyarankan, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal, yaitu di pelabuhan muat sebelum barang naik ke kapal.

“Harusnya pihak berwenang memastikan semua izin lengkap sebelum kontainer naik ke kapal, bukan setelahnya,” ujar Adik.

Kadin berharap pemerintah dapat menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan. Pihak pengangkut, kata Adik, harus ditempatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan dijadikan pihak yang turut menanggung kesalahan administratif dari pemilik muatan.

Adik memperingatkan, jika masalah penahanan ini tidak segera diselesaikan oleh pemerintah pusat, dampaknya bisa meluas ke rantai pasok nasional, berpotensi mengganggu kinerja ekspor-impor akibat terganggunya suplai batu bara ke industri.

“Kami butuh solusi konkret, bukan hanya pemeriksaan berkepanjangan. Kami para pelaku usaha pada prinsipnya sangat mendukung tegaknya aturan dan hukum untuk menindak yang benar-benar bersalah, jangan sampai ‘salah eksekusi’ dan dampak kegiatan logistik jadi terhambat berdampak lebih luas ke perekonomian secara luas di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu saat ini,” pungkasnya. (RFS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News