HeadlineNews

Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan dan Properti Sewa Mulai 2027

238
×

Pemerintah Bidik Pajak Rumah Kontrakan dan Properti Sewa Mulai 2027

Share this article

KABARENERGI.COM – Pemerintah mulai membidik potensi penerimaan pajak dari kepemilikan properti yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal. Mulai 2027, rumah kontrakan dan aset properti yang menghasilkan pendapatan dari sewa berpotensi masuk dalam radar optimalisasi pajak sebagai bagian dari strategi memperluas basis perpajakan nasional.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemerintah akan menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto, dikutip Jumat (7/8/2026).

Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan rumah lebih dari satu. Menurut Rofyanto, sebagian properti tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan melalui aktivitas sewa atau kontrak sehingga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam optimalisasi penerimaan pajak.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” katanya.

Rofyanto menjelaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari sumber penerimaan baru. Pemerintah ingin memperluas kepatuhan pajak dengan mengidentifikasi potensi ekonomi yang selama ini belum terdata atau belum tergarap secara maksimal.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan melalui integrasi data antarinstansi. Pemanfaatan data ekonomi dan perpajakan akan menjadi salah satu instrumen untuk memetakan profil wajib pajak secara lebih akurat.

Kementerian Keuangan juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax agar dapat mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.

Read  Terbongkar! Praktik Pengoplosan Beras Premium di Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Polda Jatim

Melalui integrasi dan analisis data yang semakin kuat, pemerintah dapat melakukan pencocokan informasi serta benchmarking terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membantu menemukan potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak.

Perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga ruang fiskal nasional di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

Dengan demikian, sektor properti yang menghasilkan pendapatan dari sewa atau kontrak diperkirakan akan mendapat perhatian lebih besar dalam agenda perpajakan mulai 2027.

Kata Kunci/Tags: Pajak 2027, pajak properti, rumah kontrakan, pajak sewa, Kementerian Keuangan, Kemenkeu, Coretax, Rofyanto Kurniawan, penerimaan pajak, basis pajak (ALB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News