KABARENERGI.COM – Pemerintah memastikan program harga khusus solar bagi nelayan sebesar Rp15.000 per liter tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subsidi program tersebut akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat bidang ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Subsidi untuk program itu dari BPDPKS, artinya non-APBN,” kata Bahlil, Senin (13/7/2026).
Menurut Bahlil, skema tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan tanpa memberikan tambahan beban terhadap keuangan negara. Saat ini harga solar nonsubsidi berada di kisaran Rp18.600 per liter, sehingga melalui kebijakan tersebut nelayan dapat memperoleh solar dengan harga Rp15.000 per liter.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program. Aturan tersebut diharapkan dapat memastikan mekanisme penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik distribusi BBM khusus nelayan.
“Kami akan meminta titik-titiknya ditentukan dan dikoordinasikan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan. Ini agar jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian disalahgunakan,” ujarnya.
Bahlil menegaskan pengawasan distribusi akan menjadi perhatian utama pemerintah guna mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran dalam penyaluran subsidi. Dengan demikian, manfaat program benar-benar dapat dirasakan oleh nelayan yang menjadi sasaran kebijakan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui penetapan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pengguna kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha perikanan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar nonsubsidi sebelumnya sempat mencapai Rp21.300 per liter. Kondisi itu dinilai memberatkan pelaku usaha perikanan sehingga pemerintah memutuskan memberikan harga khusus.
“Karena itu, nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan dan disepakati Rp15 ribu per liter,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha nelayan, khususnya pengguna kapal berukuran menengah, agar biaya operasional tetap terkendali di tengah fluktuasi harga energi. (RVY)



