KABARENERGI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya praktik jual beli nomor rekening bank yang kian subur di media sosial. OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko fatal bagi pemilik rekening.
Pelanggaran Hukum dan Risiko Pidana
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa praktik ini merupakan perbuatan ilegal yang seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana serius.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Menurut Dian, praktik ini bertentangan dengan prinsip:
1. APU: Anti Pencucian Uang
2. PPT: Pencegahan Pendanaan Terorisme
3. PPPSPM: Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Semua ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Pengetatan Pengawasan oleh Perbankan
Menyikapi fenomena ini, OJK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memperketat protokol keamanan. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain:
– Verifikasi Ketat (KYC/CDD): Memastikan nasabah yang membuka rekening bertindak untuk diri sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lain (beneficial owner).
– Profiling Nasabah: Melakukan pemantauan transaksi dan pembaharuan profil nasabah secara berkala.
– Sanksi Pemblokiran: OJK mendorong bank untuk membatasi akses fasilitas perbankan bagi pemilik rekening yang teridentifikasi memperjualbelikan akunnya.
Sinergi Antar-Lembaga
OJK tidak bekerja sendiri. Dian menyebut pihaknya terus melakukan pertukaran informasi secara berkala dengan berbagai lembaga terkait untuk menjaga integritas sistem keuangan, di antaranya:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)
3. Aparat Penegak Hukum (APH)
Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Dian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan imbalan materi dari hasil menjual rekening. Perlu dicatat bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik nama di rekening tersebut.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian.
OJK juga telah menginstruksikan pihak perbankan untuk terus menggencarkan edukasi guna memutus rantai praktik ilegal ini di masyarakat. (KXD)



