KABARENERGI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat melakukan pengecekan dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 54.622.05 Banaran, Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Pengecekan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Babat pada Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas beredarnya video dan unggahan viral di media sosial yang memuat keluhan masyarakat terkait dugaan BBM bermasalah di SPBU tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaida menjelaskan, informasi awal diperoleh dari unggahan akun Instagram Info Babat yang melaporkan adanya dugaan Pertalite tercampur air di SPBU Banaran.
“Pengecekan dilakukan Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan pihak SPBU,” ujar IPDA Hamzaida, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, komplain pelanggan diketahui terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sebanyak delapan pelanggan pengguna sepeda motor jenis matik mengalami gangguan mesin, seperti kendaraan tidak bisa distarter atau mesin tidak menyala, setelah mengisi BBM jenis Pertalite di Pulau 2 atau Dispenser 2 SPBU tersebut.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak SPBU menutup pelayanan pengisian BBM di Pulau 2 sekitar pukul 20.30 WIB. Operator SPBU kemudian melakukan pengecekan dengan mengambil sampel Pertalite ke dalam botol air mineral. Secara visual, BBM tersebut tampak berwarna biru keputihan yang diduga telah tercampur air.
Petugas bersama pihak SPBU juga melakukan pengecekan terhadap tandon bawah tanah atau tangki pendam Pertalite yang masih berisi sekitar 5.000 liter. Hasil pengecekan menggunakan pasta air menunjukkan adanya campuran air dengan ketinggian sekitar delapan sentimeter di dalam tangki.
“Adanya campuran air di dalam tandon pendam Pertalite tersebut diduga akibat rembesan air hujan yang masuk melalui penutup tandon,” kata IPDA Hamzaida.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU telah memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak serta membawa kendaraan pelanggan ke bengkel untuk dilakukan perbaikan.
IPDA Hamzaida menegaskan, Satreskrim Polres Lamongan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak SPBU, baik pengawas maupun operator, serta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Surabaya.
“Polres Lamongan akan terus memantau dan mendalami kejadian ini untuk memastikan perlindungan konsumen serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya. (EWZ)



