HeadlineNews

Pemerintah Pertimbangkan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

362
×

Pemerintah Pertimbangkan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Share this article

KABARENERGI.COM – Pemerintah pusat sedang mempertimbangkan rencana untuk menghapus atau “memutihkan” seluruh tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan rencana tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk memverifikasi data dan menghitung nominalnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ungkap Prasetyo baru-baru ini.

Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menyebut besaran tunggakan tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan tersebut sangat mungkin dilakukan. Namun, ia menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dari pemerintah untuk mengatur langkah tersebut.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucap Abdul.

Dengan adanya tunggakan yang besar, kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, memungkinkan mereka untuk kembali mengakses layanan kesehatan penuh tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Saat ini, pemerintah masih berfokus pada verifikasi data dan perhitungan yang cermat sebelum mengambil keputusan final mengenai rencana penghapusan tunggakan ini. (NLP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Read  Pemerintah Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman hingga Akhir Tahun 2025