KABARENERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sebanyak 42.000 ton mineral senilai kurang lebih Rp216 miliar yang merupakan aset milik terpidana Tamron alias Aon. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (2/10/2025) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyitaan aset ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan atas kasus korupsi timah yang menjerat Tamron.
“Puluhan ribu ton mineral tersebut ditemukan di gudang milik pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berada di Bangka Belitung,” ujar Anang.
Gudang Simpan Berbagai Mineral Berharga
Anang mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan gudang tersebut menyimpan berbagai jenis mineral. Tidak hanya timah, gudang tersebut juga menyimpan kandungan mineral berharga lainnya.
“Tidak hanya timahnya, banyak kandungan mineral lain yang sangat berharga,” tambahnya.
Mineral yang disita mencakup timah, sirkon, dan monazit. Seluruh mineral yang telah disita tersebut akan dieksekusi dan dirampas untuk kepentingan negara.
Proses pengelolaan mineral rampasan ini akan dilakukan melalui PT Timah. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut, lanjut Anang, akan dipergunakan untuk memulihkan aset kerugian negara serta untuk kesejahteraan masyarakat. (WST)