Kabarenergi.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan keputusan terkait tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (14/3/2024).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi tersebut tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan penyesuaian tarif setiap 3 bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Kurs saat itu sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Meskipun berdasarkan empat parameter tersebut seharusnya terjadi kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan agar tarif listrik tetap atau tidak mengalami kenaikan,” ujar Jisman.
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara agresif, sambil tetap memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang terus berubah. (ros)