Kabarenergi.com, JAKARTA. PT PGN LNG Indonesia (“PLI”), sebuah anak perusahaan dari subholding gas Pertamina, PT PGN Tbk (“PGN”), bersama dengan PT Hoegh LNG Lampung (“HLL”), telah mencapai kesepakatan baru yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan kerjasama komersial dan pemanfaatan Terminal LNG FSRU di Lampung. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Senin, 5 Februari 2024, di Jakarta oleh Nofrizal, Direktur Utama PLI, dan Irman Rumadja, Presiden Direktur HLL.
Kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan dari proses arbitrase atas Perjanjian Sewa, Operasi, dan Pemeliharaan FSRU Lampung (“LOM Agreement”) yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk Settlement Agreement yang menandakan pencabutan perkara arbitrase dan komitmen kedua belah pihak untuk bernegosiasi demi mencapai kerjasama yang lebih optimal dalam aspek komersial LOM Agreement.
PT PGN LNG mengelola Fasilitas Terminal LNG Terapung di Lampung sebagai bagian dari infrastruktur gas bumi terintegrasi untuk memasok gas ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut sepanjang 21 kilometer ke Onshore Receiving Facility (“ORF”) di Lampung.
ORF sendiri terkoneksi dengan jaringan transmisi SSWJ (South Sumatera – West Java) di stasiun Labuhan Maringgai serta offtake station Lampung. Gas yang dihasilkan dari regasifikasi LNG di FSRU Lampung dapat disalurkan ke distribusi di Jawa Bagian Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Fasilitas regasifikasi tersebut menjadi krusial dalam menciptakan keamanan pasokan gas, termasuk fleksibilitas, kehandalan pasokan, dan kelangsungan pasokan. Dengan konsep “Merchant Business Model”, fleksibilitas tersebut memastikan kehandalan pasokan gas tanpa hanya mengandalkan pada gas pipa, melainkan juga memanfaatkan gas bumi PGN dari berbagai sumber pasokan termasuk LNG dan jenis gas terbaru, BioMethane.
Selain sebagai fasilitas regasifikasi, FSRU Lampung juga berfungsi sebagai titik pasokan, yang dapat diaktifkan saat terjadi lonjakan permintaan gas atau jika terjadi penurunan sumber pasokan gas pipa baik dalam jangka pendek maupun panjang. Hal ini menjadi bagian dari upaya dan komitmen PGN untuk memberikan jaminan layanan yang tak terputus kepada pelanggan.
Kesepakatan antara PGN LNG Indonesia dan Hoegh LNG Lampung menandai langkah penting dalam mengoptimalkan infrastruktur gas bumi di Indonesia serta memastikan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan bagi masyarakat dan industri di wilayah yang dilayani. (wid)